Job Description
JD:
1、Bertanggung jawab atas kepatuhan regulasi dalam kegiatan distribusi dan pergudangan alat kesehatan perusahaan, memastikan seluruh operasional sesuai dengan persyaratan Kemenkes/BPOM Indonesia;
2、Mengelola seluruh proses perizinan alat kesehatan, termasuk izin edar, registrasi, perpanjangan, penyusunan dokumen, pengajuan, serta tindak lanjut audit;
3、Menyusun, memperbarui, dan memelihara SOP terkait alat kesehatan, prosedur penanganan darurat, serta standar pengelolaan area penyimpanan;
4、Memimpin audit internal dan eksternal (audit pemerintah / audit dari perusahaan induk), menyiapkan dokumen, serta menindaklanjuti tindakan perbaikan;
5、Mengawasi pengelolaan area penyimpanan alat kesehatan di gudang, termasuk pemantauan suhu dan kelembapan, pemeliharaan peralatan, persyaratan penyimpanan, serta kepatuhan pembagian area;
6、Memberikan pelatihan kepada staf gudang terkait penyimpanan alat kesehatan, kepatuhan, dan prosedur kerja;
7、Berkoordinasi dengan tim Tiongkok untuk menyelesaikan pelaporan kepatuhan alat kesehatan lintas negara;
8、Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait kepatuhan alat kesehatan.
Requirements
JR
1、lulusan S1 atau di atasnya, diutamakan jurusan alat kesehatan, teknik biomedis, farmasi, atau bidang teknik terkait;
2、Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di industri alat kesehatan dan memahami regulasi alat kesehatan Indonesia;
3、Memiliki pengalaman dalam kepatuhan, registrasi, dan manajemen pergudangan alat kesehatan; mampu menyelesaikan penyusunan dokumen, pengurusan izin, serta pembuatan SOP secara mandiri; pengalaman sebagai PJT lebih diutamakan;
4、Menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa kerja(bisa bahasa mandarin diutamakan.
5、Teliti, mampu bekerja di bawah tekanan, serta memiliki tanggung jawab tinggi;
6、Mampu berkomunikasi lintas budaya dan bekerja sama dengan tim Tiongkok maupun tim Indonesia dengan baik.